Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan(AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu
usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan
bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau
kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang
diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya.
Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan
kultural. AMDAL lahir berdasarkan undang-undang tentang lingkungan hidup di Amarika
Serikat. National Environmental Policy Act (NEPA) tahun 1969, dan mulai berlaku
tgl 1 Januari 1970. NEPA 1969 merupakan suatu reaksi terhadap kerusakan lingkungan
oleh aktivitas manusia yang semakin meningkat, antara lain tercemarnya
lingkungan oleh pestisida serta limbah industri, transportasi, dan lain
sebagainya. AMDAL bagian ilmu ekologi pembangunan yg mempelajari hubungan
timbal balik antara pembangunan dan lingkunan.
Latar Belakangnya
antara lain:
1. Pembangunan berwawasan lingkungan, pada setiap
pembangunan tidak hanya mengutamakan aspek ekonomi tetapi juga aspek
kelestarian lingkungan.
2. Setiap pembangunan harus dilakukan dengan
berwawasan lingkungan.
3. Setiap pembanguna yang akan menimbulkan
perubahan aspek bentang alam dan ekologi harus memiliki AMDAL
4. Peraturan perundang-undangan mengenai AMDAL.
Dasar hukum AMDAL di
Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang "Izin
Lingkungan Hidup" yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang AMDAL.
AMDAL telah dilaksanakan sejak 1982 di Indonesia. Berikut aturan yang berkaitan
dengan AMDAL:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
tentang AMDAL
2. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
8 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan AMDAL
3. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib
dilengkapi dengan AMDAL
4. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
11 Tahun 2006 Tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib
Dilengkapi dengan Analisis Mengenaai Dampak Lingkungan Hidup
5. Keputusan Kepala BAPEDAL No 8 Tahun 2000
tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL
6. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak
Lingkungan No. KEP-124/12/1997 Tentang Panduan Kajian Aspek Kesehatan
Masyarakat dalam Penyusunan AMDAL
7. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak
Lingkungan No. 105 Tahun 1997 Tentang Panduan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan
Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
8. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak
Lingkungan No. KEP-299/11/1996 tentang Pedoman Teknis Kajian Aspek Sosial dalam
Penyusunan AMDAL.
AMDAL terdiri atas 4 dokumen yaitu:
1. KA-ANDAL(Kerangka Acuan-ANDAL)
Dokumen pertama yang akan dijadikan sebagai pedoman dalam
menyusun
studi ANDAL.
2. ANDAL(Analisis Dampak lingkungan)
Dokumen Kedua yang berisi tentang kajian secara cermat dan
mendalamtentang dampak penting suatu rencana kegiatan terhadap Lingkungan Hidup.
3. RKL(Rencana Pengelolaan Lingkungan)
Dokumen Ketiga yang berisi tentang rekomendasi ANDAL tentang
berbagai alternatif rencana upaya
pengelolaan lingkungan yang perlu dilakukan dalam rangka mencegah dan
menanggulangi dampak negatif penting yang diprakirakan terjadi dan mendorong
dampak positif penting yang diprakirakan terjadi.
4. RPL(Rencana Pemantauan Lingkungan)
Dokumen Keempat yang berisi tentang rekomendasi ANDAL tentang berbagai
alternatif rencana upaya pemantauan lingkungan yang akan dilakukan dalam rangka
melihat efektifitas RKL dan kecenderungan
perubahan lingkungan yang terjadi sekaligus sebagai early warning
system.
Terimakasih
sudah berkunjung ke blog kami semoga bermanfaat. Kami tunggu pertanyaan, saran
dank omen anda tentang ulasan kami kali ini.
REFERENSI:
KESMAS.2016.”
Dasar Hukum AMDAL”.
Diakses pada
tanggal 2 November 2017
Tersedia:
Gilang
Yaksa.2017.” ANALISIS DAMPAK
LINGKUNGAN ( AMDAL ) PENGERTIAN AMDAL”
Diakses pada
tanggal 3 November 2017
Tersedia:

0 komentar:
Posting Komentar