Kamis, 09 November 2017

ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)


Analisis Mengenai Dampak Lingkungan(AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. AMDAL lahir berdasarkan undang-undang tentang lingkungan hidup di Amarika Serikat. National Environmental Policy Act (NEPA) tahun 1969, dan mulai berlaku tgl 1 Januari 1970. NEPA 1969 merupakan suatu reaksi terhadap kerusakan lingkungan oleh aktivitas manusia yang semakin meningkat, antara lain tercemarnya lingkungan oleh pestisida serta limbah industri, transportasi, dan lain sebagainya. AMDAL bagian ilmu ekologi pembangunan yg mempelajari hubungan timbal balik antara pembangunan dan lingkunan.


Latar Belakangnya antara lain:
1.      Pembangunan berwawasan lingkungan, pada setiap pembangunan tidak hanya mengutamakan aspek ekonomi tetapi juga aspek kelestarian lingkungan.
2.      Setiap pembangunan harus dilakukan dengan berwawasan lingkungan.
3.      Setiap pembanguna yang akan menimbulkan perubahan aspek bentang alam dan ekologi harus memiliki AMDAL
4.      Peraturan perundang-undangan mengenai AMDAL.
Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang "Izin Lingkungan Hidup" yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang AMDAL. AMDAL telah dilaksanakan sejak 1982 di Indonesia. Berikut aturan yang berkaitan dengan AMDAL:
1.      Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang AMDAL
2.      Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan AMDAL
3.      Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL
4.      Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenaai Dampak Lingkungan Hidup
5.      Keputusan Kepala BAPEDAL No 8 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL
6.      Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. KEP-124/12/1997 Tentang Panduan Kajian Aspek Kesehatan Masyarakat dalam Penyusunan AMDAL
7.      Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. 105 Tahun 1997 Tentang Panduan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
8.      Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. KEP-299/11/1996 tentang Pedoman Teknis Kajian Aspek Sosial dalam Penyusunan AMDAL.

AMDAL terdiri atas 4 dokumen yaitu:
1.      KA-ANDAL(Kerangka Acuan-ANDAL)
Dokumen pertama yang akan dijadikan sebagai pedoman dalam menyusun
studi ANDAL.
2.      ANDAL(Analisis Dampak lingkungan)
Dokumen Kedua yang berisi tentang kajian secara cermat dan mendalamtentang dampak penting suatu rencana kegiatan terhadap Lingkungan Hidup. 
3.      RKL(Rencana Pengelolaan Lingkungan)
Dokumen Ketiga yang berisi tentang rekomendasi ANDAL tentang berbagai  alternatif rencana upaya pengelolaan lingkungan yang perlu dilakukan dalam rangka mencegah dan menanggulangi dampak negatif penting yang diprakirakan terjadi dan mendorong dampak positif penting yang diprakirakan terjadi.
4.      RPL(Rencana Pemantauan Lingkungan)
Dokumen Keempat yang berisi tentang rekomendasi ANDAL tentang berbagai alternatif rencana upaya pemantauan lingkungan yang akan dilakukan dalam rangka melihat efektifitas RKL dan kecenderungan  perubahan lingkungan yang terjadi sekaligus sebagai early warning system.
Terimakasih sudah berkunjung ke blog kami semoga bermanfaat. Kami tunggu pertanyaan, saran dank omen anda tentang ulasan kami kali ini.
REFERENSI:
KESMAS.2016.” Dasar Hukum AMDAL”.
Diakses pada tanggal 2 November 2017
Tersedia:

Gilang Yaksa.2017.” ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN ( AMDAL ) PENGERTIAN AMDAL”
Diakses pada tanggal 3 November 2017
Tersedia:

0 komentar:

Posting Komentar